UMKM Bangkit, Pariwisata Tumbuh: Kukar Menuju Ekonomi Berbasis Masyarakat

Tenggarong – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara mulai menjajaki penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan menjadi payung hukum bagi pengembangan sektor pariwisata, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan ekonomi kerakyatan. Inisiatif ini dirumuskan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan swasta dan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), Senin, 14 Mei 2025.

Rapat yang digelar di ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Eko Wulandanu, dan dihadiri oleh anggota Komisi II lainnya, termasuk Rahmat Darmawan. Hadir pula Asisten II Setkab Kukar, perwakilan Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UMKM, serta akademisi dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta). Dari sektor swasta, tampak hadir perwakilan dari MHU (Multi Harapan Utama), serta Ketua Forum TJSP, Agung.

Pembahasan berlangsung dinamis, dengan fokus pada penguatan landasan hukum untuk sektor strategis. Salah satu sorotan adalah pentingnya menghadirkan regulasi dalam mendukung lebih dari 64 ribu UMKM yang tersebar di Kukar, di mana baru sekitar 34 ribu yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Asisten II Setkab Kukar menyampaikan bahwa upaya penguatan UMKM telah dilakukan, tetapi belum memiliki dasar hukum yang kuat. “Jika ini dijadikan perda, maka akan menjadi payung hukum penting bagi kesinambungan pembinaan dan pengembangan UMKM di berbagai sektor,” ujarnya.

Dari sektor swasta, perwakilan MHU mencontohkan pengembangan produk lokal seperti cokelat Lung Anai dan agrowisata Mapantama yang telah mereka kembangkan bekerja sama dengan Unikarta. Meski terkendala pandemi dan akses jalan, inisiatif tersebut menunjukkan potensi hilirisasi produk lokal menuju pasar nasional bahkan ekspor.

Ketua Forum TJSP, Agung, menggarisbawahi pentingnya regulasi untuk mendukung reklamasi pascatambang yang berdampak langsung bagi masyarakat. “Kami melihat belum ada perda yang mengatur pengelolaan lahan pascatambang untuk kegiatan ekonomi masyarakat. Ini penting sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan arah ekonomi berkelanjutan,” katanya.

Komisi II DPRD Kukar menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan tersebut. Wakil Ketua Komisi II, Rahmat Darmawan, menyampaikan bahwa penyusunan raperda harus mencerminkan aspirasi seluruh pemangku kepentingan.

“Beberapa usulan akan dimasukkan ke dalam draft. Harapannya ke depan kita menyusun ulang bersama pelaku usaha, agar raperda ini benar-benar mewakili semua pihak,” ujar Rahmat.

Ia menambahkan bahwa semangat penyusunan raperda ini bukan sekadar menyusun regulasi, tetapi menciptakan ekosistem yang memungkinkan masyarakat tumbuh bersama daerahnya. “Kita ingin melahirkan perda yang bukan hanya responsif terhadap tantangan hari ini, tetapi juga solutif dan progresif untuk masa depan Kukar. Perda ini harus jadi jembatan antara potensi dan peluang yang ada, serta keberpihakan nyata kepada pelaku usaha lokal dan ekonomi rakyat,” ujarnya lagi.

Menurut Rahmat, regulasi yang inklusif dan partisipatif adalah kunci. “Kalau kita bergerak bersama, melibatkan semua pihak dari pemerintah, swasta hingga masyarakat, saya yakin Kukar bisa jadi contoh daerah yang berhasil membangun dari bawah ke atas, dari rakyat untuk rakyat,” tuturnya.

Dengan pendekatan semacam itu, DPRD Kukar berharap raperda yang disusun tak hanya menjadi produk hukum administratif, tapi juga motor penggerak perubahan positif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *