Samarinda – Ribuan permen marshmallow yang selama ini beredar luas dan dikonsumsi anak-anak terbukti mengandung gelatin babi, meskipun secara terang-terangan mencantumkan label halal di kemasannya. Fakta mengejutkan ini memicu tindakan tegas dari pemerintah Kalimantan Timur. Produk-produk tersebut langsung dimusnahkan di Samarinda dalam operasi yang disaksikan langsung oleh otoritas terkait.
Sebanyak 10.753 bungkus marshmallow dari tiga merek Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow dibakar di kawasan Jalan Batu Besuang, Sempaja, oleh pihak PT Delta Anugerah Indonesia, menyusul temuan dari hasil pengawasan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur bersama BPJPH Kaltim.
Produk-produk ini ditemukan dalam pengawasan pada 6 Mei 2025, dan terbukti mengandung porcine bahan berbasis babi yang jelas-jelas tidak halal. Namun, kemasannya tetap memuat label halal, yang berpotensi menyesatkan konsumen, terutama umat Muslim.
“Kami tidak akan mentolerir produk yang menyesatkan konsumen, apalagi menyangkut isu sensitif seperti kehalalan,” tegas Heni Purwaningsih, Kepala Dinas PPKUKM Kaltim, Minggu (18/5).
“Dinas PPKUKM bersama BPJPH dan pelaku usaha menyaksikan langsung pemusnahan produk yang teridentifikasi mengandung bahan tidak halal. Ini adalah bentuk tanggung jawab terhadap komoditi yang dipasarkan,” tambahnya.
Heni menekankan bahwa penarikan dan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menjaga perdagangan yang bersih, jujur, dan sesuai regulasi.
Pemusnahan juga turut disaksikan oleh perwakilan dari BPJPH Kaltim dan Disperindagkop UKM Kaltim, sebagai bentuk pengawasan dan dukungan terhadap penegakan hukum serta perlindungan konsumen.