TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas dalam efisiensi anggaran tahun 2025 dengan memangkas belanja perjalanan dinas (Perjadin) dan rapat hingga 75 persen. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi ini dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kukar melalui beberapa pertemuan strategis. Fokus utama pemangkasan anggaran adalah meeting dan perjalanan dinas, yang dinilai dapat dikurangi tanpa mengganggu efektivitas pemerintahan.
“Kegiatan yang paling banyak mengalami efisiensi adalah rapat atau meeting, yang berhasil ditekan hingga 75 persen. Kemudian, perjalanan dinas kita efisienkan hingga 60 persen, disusul dengan belanja kursus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Alat Tulis Kantor (ATK) yang dipangkas 50 persen,” ungkap Sunggono.
Meski banyak anggaran yang dipangkas, Pemkab Kukar memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu proyek-proyek strategis yang sudah direncanakan. Beberapa program prioritas seperti pembangunan Pasar Tangga Arung dan Rumah Sakit Muara Badak tetap berjalan sesuai jadwal.
“Bupati Kukar juga mengarahkan agar kegiatan yang bersifat fungsional seperti bantuan rumah ibadah tetap dipertahankan. Insya Allah kebijakan ini tidak akan mempengaruhi kualitas belanja kami,” tambahnya.
Selain itu, belanja pegawai juga tidak akan terpengaruh, karena APBD Kukar tahun 2025 masih mampu menanggung kebutuhan pegawai secara penuh “Arahan dari Bupati jelas, kegiatan prioritas yang tercantum dalam RPJMD, bersifat lanjutan, serta fungsional tidak boleh mengalami pemangkasan,” tutupnya.