TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas dalam mengefisiensi anggaran, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara. Dengan total efisiensi belanja nasional mencapai Rp306,6 triliun, Pemkab Kukar berkomitmen untuk memangkas pengeluaran yang dianggap kurang prioritas dan mengalihkan anggaran ke sektor yang lebih berdampak bagi masyarakat.
Langkah ini mencakup pemangkasan besar-besaran terhadap anggaran perjalanan dinas, seminar, kajian, studi banding, publikasi, hingga pengadaan perangkat komputer dan pakaian dinas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini tidak hanya bertujuan mengikuti kebijakan pusat, tetapi juga untuk menutup defisit anggaran dan memastikan belanja daerah lebih tepat guna.
“Efisiensi ini bukan hanya sekadar mengikuti aturan, tetapi juga langkah strategis agar anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Tidak ada lagi perjalanan dinas yang tidak perlu, fokus kita adalah belanja yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat,” ujar Sukotjo, Jumat (7/3/2025).
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemkab Kukar akan menerapkan pengurangan drastis di berbagai sektor, di antaranya:
Perjalanan Dinas Dalam Kota: Dikurangi 50%
Perjalanan Dinas Biasa: Dikurangi 60%
Meeting Dalam Kota: Dikurangi 40%
Meeting Luar Kota: Dikurangi 75%
Belanja Bahan Cetak: Dikurangi 60%
Belanja Makan Minum Rapat, Honor Narasumber, dan Pelatihan: Dikurangi 50%
Sewa Kendaraan, Pengadaan Kendaraan Dinas, Perangkat Lunak, dan Komputer: Dihapus 100%
Dana yang dihemat dari efisiensi ini akan dialihkan untuk membayar gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta menutupi kekurangan anggaran proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Konektivitas Jalan yang sebelumnya dirasionalisasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, efisiensi anggaran ini juga akan digunakan untuk menambah alokasi jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3 dalam program Universal Health Coverage (UHC).
Pemkab Kukar memastikan bahwa sektor pendidikan, pelayanan publik, dan Alokasi Dana Desa (ADD) tetap menjadi prioritas utama, meskipun ada pemangkasan di beberapa pos belanja.
Implementasi efisiensi anggaran ini akan diawasi langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan bahwa Pemkab Kukar tetap mengutamakan pelayanan masyarakat.
“Targetnya, seluruh OPD sudah harus menyelesaikan penyesuaian anggaran ini paling lambat Maret. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Sukotjo.