TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa rencana pemekaran tujuh desa baru tidak akan tumpang tindih dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kukar pada Rabu (18/6/2025), menanggapi kekhawatiran dari beberapa fraksi terkait potensi konflik batas wilayah.
Sunggono menyatakan bahwa sejak awal, pemerintah daerah telah menjadikan batas administrasi sebagai aspek krusial dalam proses pemekaran. Pemkab Kukar bahkan telah menyusun peta wilayah secara detail dalam Peraturan Bupati yang mengatur pembentukan desa persiapan.
“Rencana pemekaran ini dilakukan dengan cermat. Semua desa yang diusulkan berada di luar kawasan otorita IKN dan tidak bersinggungan dengan batas wilayah nasional yang saat ini sedang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Langkah tersebut dianggap penting mengingat posisi geografis Kukar yang berbatasan langsung dengan wilayah IKN. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa pembentukan desa-desa baru dilakukan secara tertib dan sejalan dengan arah pembangunan nasional.
Meskipun tidak ada tumpang tindih secara administratif, Pemkab Kukar tetap akan melanjutkan koordinasi dengan Otorita IKN dan kementerian terkait. Hal ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian serta upaya memperkuat legitimasi kebijakan ke depan.
“Kami tetap akan berkonsultasi dengan OIKN dan Kemendagri untuk memastikan tidak muncul potensi konflik batas wilayah. Lebih baik kita antisipasi sejak awal,” ujar Sunggono.
Ia juga menjelaskan bahwa desa-desa baru tersebut dibentuk secara administratif dan tidak berkaitan langsung dengan entitas masyarakat adat. Namun demikian, Pemkab Kukar tetap berkomitmen menjaga dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat yang berada di wilayah pemekaran.
“Setiap kebijakan yang diambil harus berlandaskan regulasi yang berlaku. Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat tetap menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah,” tandasnya.